Correct Article 7
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Air yang dipergunakan untuk kepentingan peternakan dan kesehatan hewan harus memenuhi persyaratan baku mutu air sesuai dengan peruntukannya.
(2) Apabila . . .
(2) Apabila ketersediaan air terbatas pada suatu waktu dan kawasan, kebutuhan air untuk hewan perlu diprioritaskan setelah kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Your Correction
