Correct Article 8
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Sumber daya genetik merupakan kekayaan bangsa INDONESIA yang dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Penguasaan negara atas sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, atau pemerintahan daerah kabupaten/kota berdasarkan sebaran asli geografis sumber daya genetik yang bersangkutan.
(3) Sumber daya genetik dikelola melalui kegiatan pemanfaatan dan pelestarian.
(4) Pemanfaatan sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui pembudidayaan dan pemuliaan.
(5) Pelestarian sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui konservasi di dalam habitatnya dan/atau di luar habitatnya serta upaya lainnya.
(6) Pengelolaan sumber daya genetik tumbuhan pakan mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang sistem budi daya tanaman.
Your Correction
