Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 33
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 32 diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
Ketentuan lebih lanjut mengenai budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 32 diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion