Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 21
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Menteri MENETAPKAN batas tertinggi kandungan bahan pencemar fisik, kimia, dan biologis pada pakan dan/atau bahan pakan. Pasal 22 . . .
Your Correction
Menteri MENETAPKAN batas tertinggi kandungan bahan pencemar fisik, kimia, dan biologis pada pakan dan/atau bahan pakan. Pasal 22 . . .
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion