Correct Article 10
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, masyarakat, dan/atau korporasi.
(2) Pemerintah wajib melindungi usaha pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengoptimalkan pemanfaatan
keanekaragaman hayati dan pelestarian sumber daya genetik asli INDONESIA.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap setiap orang yang melakukan pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
