Correct Article 42
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Pengamanan terhadap penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan melalui:
a. penetapan penyakit hewan menular strategis;
b. penetapan kawasan pengamanan penyakit hewan;
c. penerapan prosedur biosafety dan biosecurity;
d. pengebalan hewan;
e. pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya di luar wilayah kerja karantina;
f. pelaksanaan kesiagaan darurat veteriner;
dan/atau
g. penerapan kewaspadaan dini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan terhadap penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Dalam rangka pengamanan terhadap penyakit hewan pada sentra-sentra hewan produktif dan/atau satwa liar, Menteri MENETAPKAN kawasan pengamanan bebas penyakit hewan.
(4) Pemerintah . . .
(4) Pemerintah membangun dan mengelola sistem informasi veteriner dalam rangka terselenggaranya pengawasan dan tersedianya data dan informasi penyakit hewan.
(5) Setiap orang yang melakukan pemasukan dan/atau pengeluaran hewan, produk hewan, dan/atau media pembawa penyakit wajib memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan.
(6) Menteri MENETAPKAN manajemen kesiagaan darurat veteriner untuk mengantisipasi terjadinya penyakit hewan menular terutama penyakit eksotik.
Your Correction
