Correct Article 17
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Perbaikan kualitas benih dan/atau bibit dilakukan dengan pembentukan galur murni dan/atau pembentukan rumpun baru melalui persilangan dan/atau aplikasi bioteknologi modern.
(2) Aplikasi bioteknologi modern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah agama dan tidak merugikan keanekaragaman hayati;
kesehatan manusia, lingkungan, dan masyarakat; serta kesejahteraan hewan.
(3) Aplikasi . . .
(3) Aplikasi bioteknologi modern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan khusus untuk menghasilkan ternak hasil rekayasa genetik harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan peraturan perundang- undangan di bidang keamanan hayati produk rekayasa genetik.
Your Correction
