Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah MENETAPKAN hewan hasil budi daya yang memanfaatkan satwa liar sebagai ternak sepanjang populasinya telah mengalami kestabilan genetik tanpa bergantung lagi pada populasi jenis tersebut di habitat alam. (2) Satwa liar baik dari habitat alam maupun hasil penangkaran dapat dimanfaatkan di dalam budi daya untuk menghasilkan hewan peliharaan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang konservasi satwa liar. (3) Satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak termasuk satwa liar yang seluruh dan/atau sebagian daur hidupnya berada di air. Pasal 29 . . .
Your Correction