Correct Article 38
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai panen, pascapanen, pemasaran, dan industri pengolahan hasil peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 37, kecuali yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang industri, diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V . . .
Your Correction
