Correct Article 93
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 90, dan Pasal 91 merupakan pelanggaran.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 merupakan kejahatan.
BAB XIV . . .
Your Correction
