Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan pelestarian sumber daya genetik termasuk sumber daya genetik hewan dan rekayasa genetik diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Your Correction