Correct Article 70
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan hewan, Pemerintah mengatur penyediaan dan penempatan tenaga kesehatan hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
sesuai dengan kebutuhan.
(2) Tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tenaga medik veteriner, sarjana kedokteran hewan, dan tenaga paramedik veteriner.
(3) Tenaga medik veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas dokter hewan dan dokter hewan spesialis.
(4) Tenaga . . .
(4) Tenaga paramedik veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memiliki diploma kesehatan hewan dan/atau ijazah sekolah kejuruan kesehatan hewan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
