Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 98

UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini: 1. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1967 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA 2824); 2. Ketentuan yang mengatur kehewanan yang tercantum dalam: a. peninjauan kembali ketentuan mengenai pengawasan praktik dokter hewan dan kebijakan kehewanan (Herziening van de bepalingen omtrent het Veeartsnijkundige staatstoezicht en de Veeartsnijkundige politie, Staatsblad Tahun 1912 Nomor 432); b. desentralisasi . . . b. desentralisasi dari wewenang pusat sesuai dengan ketentuan dalam Staatsblad Tahun 1914 Nomor 486, membuka kemungkinan pelimpahan pelaksanaan kepada tiap-tiap kepala daerah untuk penanggulangan penyakit hewan menular pada hewan ternak dan gedung yang menjadi sarang tikus (Decenstralisatie gemeenteraden. Besmettelijke ziekten. Pestgevaarlijke gebouwen. Openstejling van de mogelijkheid om aan de gemednteraden over te dragen de uitvoering van de bij de ordonnantie in Staatsblad Tahun 1914 nomor 486 vastgestelde regelen, Staatsblad Tahun 1916 Nomor 656); (cek dg Engelbrecht); c. perubahan dan tambahan atas tambahan pada Staatsblad Tahun 1912 nomor 432 yang mengatur tentang polisi khusus dinas kedokteran hewan (Nadere wijziging en aanvulling van het reglementen op het veeartsnijkundige staatstoezicht en de veeartsnijkundige politie in Nederlandsch-Indie (staatsblad Tahun 1912 Nomor 432), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 163); d. ketentuan baru mengenai pengenalan dan pemberantasan mewabahnya rabies (Nieuwe bepalingen tervoorkeming en bestrijding van hondolsheids (rabies) in Nederlandsch Indie (Hondolsheids Ordonnantie 1926), Staatsblad Tahun 1926 Nomor 451); e. pelimpahan sebagian kegiatan pemerintah pusat kepada provinsi mengenai dinas kehewanan sipil dan polisi khusus kehewanan (Overdracht van een deel der overheidsbemoeienis met den burgelijke veeartsnijkundige dienst provincien, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 569); f. tambahan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1926 Nomor 452 mengenai pemberantasan atau pembasmian penyakit anjing gila (rabies) (Veeartsnijkundige. Dienst. Politie. Reglementen, Staatsblad Tahun 1928 Nomor 52); g. untuk . . . g. untuk polisi khusus kehewanan, petunjuk mengenai pemotongan hewan, pemotongan hewan besar betina bertanduk yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH tahun 1936 mengenai hewan besar betina bertanduk (Wijziging van de bepalingen inzake het slachten op doen slachten van vrouwelijk groothoornvee ("Slacht Ordonantie Vrouwelijke Groothoornvee 1936"), Staatsblad Tahun 1936 Nomor 614); h. perubahan terhadap peraturan mengenai campur tangan pemerintah dalam dinas kehewanan, polisi kehewanan, dan ordonansi tentang penyakit anjing gila (rabies) (Wijziging van het reglement op de veeartsnijkundige overheidsbemoeienis en de veeartsnijkundige politie en van de hondolsheid ordonnantie, Staatsblad Tahun 1936 Nomor 715); i. desentralisasi untuk dinas kehewanan di daerah seberang (Decentralisatie. Veeartsnijkundige dientst. Buitengewesten, Staatsblad Tahun 1937 Nomor 512); dan j. perubahan terhadap peraturan mengenai campur tangan pemerintah pada dinas kehewanan dan polisi kehewanan, (Wijziging van het reglement op de veeartsnijkundige overheidsbemoienis en de veeartsnijkundige politie, Staatsblad Tahun 1937 Nomor 513); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction