Correct Article 3
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
Pengaturan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan bertujuan untuk:
a. mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
b. mencukupi kebutuhan pangan, barang, dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan nasional;
c. melindungi, mengamankan, dan/atau menjamin wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan;
d. mengembangkan . . .
d. mengembangkan sumber daya hewan bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat; dan
e. memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Your Correction
