Correct Article 85
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), Pasal 15 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), Pasal 42 ayat (5), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 50 ayat (3), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (1), Pasal 54 ayat (3), Pasal 58 ayat (5), Pasal 59 ayat (2), Pasal 61 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 62 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 69 ayat (2), dan Pasal 72 ayat
(1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi . . .
(2) Sanksi admistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. peringatan secara tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
c. pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan obat hewan, pakan, alat dan mesin, atau produk hewan dari peredaran;
d. pencabutan izin; atau
e. pengenaan denda.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Besarnya denda sebagaimana dimaksud pada huruf e dikenakan kepada setiap orang yang:
a. menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif paling sedikit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
b. menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
dan
c. melanggar selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(5) Besarnya denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditambah 1/3 (sepertiga) dari denda tersebut jika pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau korporasi.
BAB XIII . . .
Your Correction
