Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembuatan sediaan biologik yang penyakitnya tidak ada di INDONESIA yang bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan membantu pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan di negara lain wajib memenuhi persyaratan keamanan hayati yang tinggi. (2) Pembuatan sediaan biologik yang biang isolatnya tidak ada di INDONESIA yang bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan membantu pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan di negara lain wajib memenuhi persyaratan keamanan hayati yang tinggi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan sediaan biologik yang penyakit dan/atau biang isolatnya tidak ada di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction