Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah wajib membina dan memfasilitasi terselenggaranya medik reproduksi, medik konservasi, dan forensik veteriner. (2) Medik reproduksi, medik konservasi, dan forensik veteriner sepanjang berkaitan dengan satwa liar dan/atau hewan yang hidup di air diselenggarakan secara terkoordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction