Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN jenis penyakit hewan menular strategis dalam rangka pengamanan terhadap penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengamanan terhadap penyakit hewan menular strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengamanan terhadap jenis penyakit hewan selain penyakit hewan menular strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh masyarakat. (4) Setiap orang yang memelihara dan/atau mengusahakan hewan wajib melakukan pengamanan terhadap penyakit hewan menular strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction