Correct Article 25
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan alat dan mesin peternakan dari luar negeri untuk diedarkan wajib menyediakan suku cadang.
(2) Pemerintah membina dan memfasilitasi berkembangnya industri alat dan mesin peternakan dalam negeri.
(3) Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran alat dan mesin peternakan.
(4) Alat dan mesin peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan mengandung suku cadang lokal dan melibatkan masyarakat dalam alih teknologi.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai alat dan mesin peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
