Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan penggembalaan umum harus dipertahankan keberadaan dan kemanfaatannya secara berkelanjutan. (2) Kawasan penggembalaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. penghasil tumbuhan pakan; b. tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi, dan pelayanan inseminasi buatan; c. tempat pelayanan kesehatan hewan; dan/atau d. tempat atau objek penelitian dan pengembangan teknologi peternakan dan kesehatan hewan. (3) Pemerintah daerah kabupaten/kota yang di daerahnya mempunyai persediaan lahan yang memungkinkan dan memprioritaskan budi daya ternak skala kecil diwajibkan MENETAPKAN lahan sebagai kawasan penggembalaan umum. (4) Pemerintah daerah kabupaten/kota membina bentuk kerja sama antara pengusahaan peternakan dan pengusahaan tanaman pangan, hortikultura, perikanan, perkebunan, dan kehutanan serta bidang lainnya dalam memanfaatkan lahan di kawasan tersebut sebagai sumber pakan ternak murah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pengelolaan kawasan penggembalaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Your Correction