Correct Article 78
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Sumber daya manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan meliputi aparat Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan semua pihak yang terkait dengan bidang peternakan dan kesehatan hewan.
(2) Sumber daya manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu ditingkatkan dan dikembangkan kualitasnya untuk lebih meningkatkan keterampilan, keprofesionalan, kemandirian, dedikasi, dan akhlak mulia.
(3) Pengembangan . . .
(3) Pengembangan kualitas sumber daya manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan dilaksanakan dengan cara:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. penyuluhan; dan/atau
c. pengembangan lainnya dengan memerhatikan kebutuhan kompetensi kerja, budaya masyarakat, serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah melalui institusi pendidikan dan dunia usaha memfasilitasi dan mengembangkan pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan yang berkaitan dengan penyediaan sumber daya manusia yang kompeten di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan penyuluhan peternakan dan kesehatan hewan serta mendorong dan membina peran serta masyarakat untuk melaksanakan peternakan dan kesehatan hewan yang baik.
(6) Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan penyuluhan dan pendidikan publik di bidang peternakan dan kesehatan hewan melalui upaya peningkatan kesadaran gizi masyarakat dalam mengonsumsi produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal.
(7) Pemerintah mengembangkan dan memfasilitasi berbagai cara pengembangan sumber daya manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB X . . .
Your Correction
