Correct Article 15
UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu pemasukan benih dan/atau bibit dari luar negeri dapat dilakukan untuk:
a. meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. mengatasi kekurangan benih atau bibit di dalam negeri; dan/atau
d. memenuhi keperluan penelitian dan pengembangan.
(2) Pemasukan . . .
(2) Pemasukan benih dan/atau bibit wajib memenuhi persyaratan mutu dan kesehatan hewan dan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan serta memerhatikan kebijakan pewilayahan bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(3) Setiap orang yang melakukan pemasukan benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan mutu dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
