Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
PP Nomor 63 Tahun 2013
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PP Nomor 63 Tahun 2013
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PERDESAAN
Umum
Penyediaan Sumber Mata Pencaharian di Bidang Pertanian, Peternakan, dan Kerajinan
Bantuan Permodalan dan Akses Pemasaran Hasil Pertanian, Peternakan, dan Kerajinan
Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Penguatan Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Pemeliharaan dan Pendayagunaan Sumber Daya
PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PERKOTAAN
Umum
Penyediaan Sumber Mata Pencaharian di Bidang Usaha Sektor Informal
Bantuan Permodalan dan Akses Pemasaran Hasil Usaha
Pengembangan Lingkungan Permukiman Yang Sehat
Peningkatan Rasa Aman dari Tindak Kekerasan dan Kejahatan
PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Umum
Penyediaan Sumber Mata Pencaharian di Bidang Perikanan dan Sumber Daya Laut
Bantuan Permodalan dan Akses Pemasaran Hasil Usaha
Penguatan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Pesisir dan Nelayan
Pemeliharaan Daya Dukung Serta Mutu Lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peningkatan Keamanan Berusaha dan Pengamanan Sumber Daya Kelautan dan Pesisir
PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH TERTINGGAL/TERPENCIL
Umum
Pengembangan Ekonomi Lokal Bertumpu pada Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Budaya, Adat Istiadat, dan Kearifan Lokal Secara Berkelanjutan
Penyediaan Sumber Mata Pencaharian di Bidang Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Kerajinan
Bantuan Permodalan dan Akses Pemasaran Hasil Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Kerajinan
Peningkatan Pembangunan Terhadap Sarana dan Prasarana
Penguatan Kelembagaan dan Pemerintahan
Pemeliharaan, Perlindungan, dan Pendayagunaan Sumber Daya Lokal
PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PERBATASAN ANTAR NEGARA
Umum
Penyediaan Sumber Mata Pencaharian di Bidang Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Kerajinan
Bantuan Permodalan dan Akses Pemasaran Hasil Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Kerajinan
Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Penguatan Kelembagaan dan Pemerintahan
Pemeliharaan dan Pendayagunaan Sumber Daya
Menjamin Keamanan Wilayah Perbatasan Serta Pengamanan Sumber Daya Lokal
Peningkatan Daya Tahan Budaya Lokal dari Pengaruh Negatif Budaya Asing
KOORDINASI DAN RENCANA AKSI
Koordinasi
Rencana Aksi Nasional
KETENTUAN PENUTUP