Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upaya Penanganan Fakir Miskin di wilayah perdesaan dilakukan melalui: a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang pertanian, peternakan, dan kerajinan; b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, dan kerajinan; c. peningkatan pembangunan sarana dan prasarana; d. penguatan kelembagaan masyarakat dan pemerintahan desa; dan/atau e. pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction