Correct Article 15
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Current Text
Pengembangan lingkungan permukiman yang sehat dilakukan dengan cara:
a. memfasilitasi akses terhadap perumahan dan permukiman;
b. memfasilitasi peremajaan, dan penataan lingkungan kumuh;
c. melakukan relokasi terhadap permukiman kumuh dengan memperhatikan rencana tata ruang;
d. pemberian bantuan stimulan sarana prasarana lingkungan dan utilitas umum;
e. memberikan bantuan stimulan untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni dalam bentuk uang dan/atau barang;
f. memberikan bantuan pemberantasan endemik;
g. memberikan bimbingan sosial dan/atau pelatihan pengembangan lingkungan perumahan yang sehat; dan/atau
h. memfasilitasi sarana prasarana pendukung pemenuhan air bersih dan sanitasi.
Your Correction
