Correct Article 26
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Current Text
(1) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang pertanian dilakukan dengan cara:
a. memberikan akses lahan dan memfasilitasi pemanfaatan hak ulayat;
b. melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan di bidang pengolahan lahan, pembibitan, pemupukan, pengairan, penggunaan teknologi tepat guna, dan pengolahan hasil panen; dan/atau
c. pengembangan usaha bersama.
(2) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang peternakan dilakukan dengan cara:
a. memberikan akses lahan penggembalaan umum;
b. penyediaan bibit unggul yang sesuai dengan karakteristik lokal;
c. melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan pembibitan/pembenihan, pakan, budi daya, panen dan pasca panen, kesehatan hewan, penggunaan teknologi tepat guna, dan pengolahan hasil ternak; dan/atau
d. pengembangan usaha bersama.
(3) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang perikanan dilakukan dengan cara:
a. melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan pembibitan/pembenihan, pakan, budi daya perikanan, panen dan pasca panen, pengolahan perikanan, dan penggunaan teknologi tepat guna;
b. pengembangan budi daya unggulan perikanan sesuai dengan potensi setempat; dan/atau
c. pemberian bantuan bibit dan alat perikanan.
(4) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang kerajinan dilakukan dengan cara:
a. memberikan akses bahan baku dengan mengutamakan penggunaan bahan baku lokal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melakukan bimbingan teknis dan/atau pelatihan pengembangan produk, penggunaan teknologi tepat guna;
c. pengembangan desain produk lokal;
d. pendayagunaan potensi lokal; dan/atau
e. pengembangan usaha bersama.
Your Correction
