Correct Article 43
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Current Text
(1) Gubernur menyusun rencana aksi provinsi dengan berpedoman pada rencana aksi nasional Penanganan Fakir Miskin.
(2) Bupati/walikota menyusun rencana aksi kabupaten/kota dengan berpedoman pada rencana aksi nasional dan rencana aksi provinsi Penanganan Fakir Miskin.
Your Correction
