Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur menyusun rencana aksi provinsi dengan berpedoman pada rencana aksi nasional Penanganan Fakir Miskin. (2) Bupati/walikota menyusun rencana aksi kabupaten/kota dengan berpedoman pada rencana aksi nasional dan rencana aksi provinsi Penanganan Fakir Miskin.
Your Correction