Correct Article 22
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Current Text
Pemeliharaan daya dukung serta mutu lingkungan pesisir dan pulau- pulau kecil dilakukan dengan cara:
a. memfasilitasi peremajaan dan penataan lingkungan pesisir dan pulau- pulau kecil;
b. pemberian bantuan stimulan sarana prasarana lingkungan;
c. pemberian bantuan rehabilitasi, reklamasi pantai, hutan bakau, dan terumbu karang;
d. pemberian bantuan pemberantasan endemik;
e. memberikan bimbingan sosial, pelatihan pengembangan lingkungan yang sehat; dan/atau
f. memfasilitasi sarana prasarana pendukung pemenuhan air bersih dan pengadaan energi.
Your Correction
