Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeliharaan daya dukung serta mutu lingkungan pesisir dan pulau- pulau kecil dilakukan dengan cara: a. memfasilitasi peremajaan dan penataan lingkungan pesisir dan pulau- pulau kecil; b. pemberian bantuan stimulan sarana prasarana lingkungan; c. pemberian bantuan rehabilitasi, reklamasi pantai, hutan bakau, dan terumbu karang; d. pemberian bantuan pemberantasan endemik; e. memberikan bimbingan sosial, pelatihan pengembangan lingkungan yang sehat; dan/atau f. memfasilitasi sarana prasarana pendukung pemenuhan air bersih dan pengadaan energi.
Your Correction