Correct Article 9
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Current Text
Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana dilakukan dengan cara:
a. membuka akses transportasi, informasi, komunikasi, dan energi;
b. memfasilitasi pengembangan jaringan antar kelompok usaha antardesa, dan antara desa dengan kota;
c. penyediaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dan pelayanan umum;
d. memfasilitasi pembangunan pasar tradisional; dan/atau
e. penyediaan sarana dan prasarana dasar permukiman perdesaan.
Your Correction
