Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana dilakukan dengan cara: a. membuka akses transportasi, informasi, komunikasi, dan energi; b. memfasilitasi pengembangan jaringan antar kelompok usaha antardesa, dan antara desa dengan kota; c. penyediaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dan pelayanan umum; d. memfasilitasi pembangunan pasar tradisional; dan/atau e. penyediaan sarana dan prasarana dasar permukiman perdesaan.
Your Correction