Correct Article 11
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Current Text
Pemeliharaan dan Pendayagunaan Sumber Daya dilakukan dengan cara:
a. bimbingan dan penyuluhan dalam rangka pelestarian dan pemanfaatan daya dukung lingkungan secara berkelanjutan;
b. memotivasi tenaga Penanganan Fakir Miskin dan penyuluh di bidang pertanian, dan peternakan, serta tenaga di bidang kerajinan;
c. memanfaatkan dan mengembangkan nilai-nilai kearifan lokal;
d. meningkatkan motivasi, tanggung jawab, dan partisipasi Fakir Miskin;
e. bimbingan dan pelatihan peningkatan kualitas tenaga Penanganan Fakir Miskin, penyuluh di bidang pertanian, dan peternakan, serta tenaga di bidang kerajinan; dan/atau
f. meningkatkan kesadaran untuk memelihara dan memanfaatkan sarana dan prasarana secara berkelanjutan.
Your Correction
