Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upaya Penanganan Fakir Miskin di wilayah perbatasan antarnegara dilakukan melalui: a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan; b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan; c. peningkatan pembangunan sarana dan prasarana; d. penguatan kelembagaan dan pemerintahan; e. pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya; f. menjamin keamanan wilayah perbatasan serta pengamanan sumber daya lokal; dan/atau g. peningkatan daya tahan budaya lokal dari pengaruh negatif budaya asing.
Your Correction