Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upaya Penanganan Fakir Miskin di wilayah perkotaan dilakukan melalui: a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang usaha sektor informal; b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pengembangan lingkungan permukiman yang sehat; dan/atau d. peningkatan rasa aman dari tindak kekerasan dan kejahatan.
Your Correction