Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya dilakukan dengan cara: a. bimbingan sosial dan/atau pelatihan untuk kelestarian dan pemanfaatan sumber daya lokal guna mendukung pengembangan ekonomi masyarakat; b. membudidayakan sumber daya unggulan setempat dengan memperhatikan kearifan lokal; c. memprioritaskan pemanfaatan budidaya sumber daya laut di pulau- pulau terluar untuk meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat setempat; d. fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual atas sumber daya lokal; dan/atau e. meningkatkan motivasi, tanggung jawab, dan partisipasi Fakir Miskin.
Your Correction