Correct Article 36
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Current Text
Pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya dilakukan dengan cara:
a. bimbingan sosial dan/atau pelatihan untuk kelestarian dan pemanfaatan sumber daya lokal guna mendukung pengembangan ekonomi masyarakat;
b. membudidayakan sumber daya unggulan setempat dengan memperhatikan kearifan lokal;
c. memprioritaskan pemanfaatan budidaya sumber daya laut di pulau- pulau terluar untuk meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat setempat;
d. fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual atas sumber daya lokal; dan/atau
e. meningkatkan motivasi, tanggung jawab, dan partisipasi Fakir Miskin.
Your Correction
