Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang pertanian dilakukan dengan cara: a. memberikan akses lahan; b. melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan di bidang pengolahan lahan, pembibitan, pemupukan, pengairan, penggunaan teknologi tepat guna, dan pengolahan hasil panen; dan/atau c. pengembangan inkubator petani. (2) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang peternakan dilakukan dengan cara: a. memberikan akses lahan penggembalaan umum; b. melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan pembibitan/pembenihan, pakan, budi daya, panen dan pasca panen, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, penggunaan teknologi tepat guna, dan pengolahan hasil ternak; c. pengembangan inkubator peternak; dan/atau d. pemberian kemudahan kepada peternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang kerajinan dilakukan dengan cara: a. memberikan akses bahan baku; b. melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan pengembangan produk, penggunaan teknologi tepat guna; c. pengembangan desain produk lokal; d. pendayagunaan potensi lokal; dan/atau e. pengembangan inkubator pengrajin.
Your Correction