Correct Article 7
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Current Text
(1) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang pertanian dilakukan dengan cara:
a. memberikan akses lahan;
b. melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan di bidang pengolahan lahan, pembibitan, pemupukan, pengairan, penggunaan teknologi tepat guna, dan pengolahan hasil panen; dan/atau
c. pengembangan inkubator petani.
(2) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang peternakan dilakukan dengan cara:
a. memberikan akses lahan penggembalaan umum;
b. melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan pembibitan/pembenihan, pakan, budi daya, panen dan pasca panen, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, penggunaan teknologi tepat guna, dan pengolahan hasil ternak;
c. pengembangan inkubator peternak; dan/atau
d. pemberian kemudahan kepada peternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang kerajinan dilakukan dengan cara:
a. memberikan akses bahan baku;
b. melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan pengembangan produk, penggunaan teknologi tepat guna;
c. pengembangan desain produk lokal;
d. pendayagunaan potensi lokal; dan/atau
e. pengembangan inkubator pengrajin.
Your Correction
