Correct Article 35
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Current Text
Penguatan kelembagaan dan pemerintahan dilakukan dengan cara:
a. peningkatan sarana dan prasarana kelembagaan dan pemerintahan;
b. peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia yang bertugas di wilayah perbatasan;
c. pengembangan keorganisasian, koordinasi, dan keterpaduan program dari kementerian/lembaga terkait dalam Penanganan Fakir Miskin di wilayah perbatasan;
d. fasilitasi untuk kemudahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan serta pelayanan masyarakat di wilayah perbatasan;
dan/atau
e. melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi.
Your Correction
