Correct Article 39
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Current Text
(1) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin pada tingkat nasional.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. proses penetapan kriteria Fakir Miskin;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya;
c. penyusunan rencana aksi nasional; dan
d. evaluasi pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin oleh kementerian/lembaga.
Your Correction
