Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya Penanganan Fakir Miskin dilaksanakan secara terencana, terarah, terukur, dan terpadu dengan berdasarkan pada rencana aksi nasional Penanganan Fakir Miskin. (2) Menteri mengoordinasikan penyusunan rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersama menteri/pimpinan lembaga terkait sesuai tugas dan fungsinya. (3) Rencana aksi nasional Penanganan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sinkronisasi dan keterpaduan program dan kegiatan antarkementerian/lembaga dalam upaya Penanganan Fakir Miskin. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Rencana aksi nasional Penanganan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (5) Rencana aksi nasional Penanganan Fakir Miskin diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction