Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanganan Fakir Miskin melalui pendekatan wilayah diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan lokal, yang meliputi wilayah: a. perdesaan; b. perkotaan; c. pesisir dan pulau-pulau kecil; d. tertinggal/terpencil; dan/atau e. perbatasan antarnegara.
Your Correction