Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan ekonomi lokal bertumpu pada pemanfaatan sumber daya alam, budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal secara berkelanjutan dilakukan dengan cara: a. pemberian bimbingan sosial dan/atau pelatihan untuk memanfaatkan bahan baku lokal untuk mengembangkan aktivitas ekonomi masyarakat; b. pemberian bimbingan sosial dan/atau pelatihan untuk mengembangkan dan memberikan perlindungan terhadap produk lokal; c. melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budaya lokal yang mendukung pengembangan ekonomi kreatif; d. pembukaan akses transportasi guna membuka daerah tertinggal; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id e. memperkenalkan teknologi tepat guna sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Your Correction