Correct Article 14
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Current Text
(1) Bantuan permodalan dilakukan dengan cara:
a. memberikan bantuan stimulan modal usaha dalam bentuk uang dan/atau barang;
b. memberikan bimbingan teknis dan/atau pelatihan pengelolaan keuangan; dan/atau
c. memfasilitasi akses ke lembaga keuangan.
(2) Akses pemasaran hasil usaha dilakukan dengan cara:
a. memfasilitasi pameran produk unggulan;
b. bimbingan dan/atau pelatihan manajemen pemasaran;
c. memfasilitasi akses terhadap informasi pasar;
d. pengenalan produk/promosi pengenalan barang dan/atau jasa dalam negeri;
e. sosialisasi gagasan dan/atau penemuan baru serta kemudahan urusan hak kekayaan intelektual;
f. gelar karya dan/atau demonstrasi produk; dan/atau
g. memberikan kemudahan jalur distribusi produk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
