Correct Article 4
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Current Text
Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui pendekatan wilayah bertujuan:
a. terpenuhinya Kebutuhan Dasar Fakir Miskin agar memperoleh kehidupan yang layak dan bermartabat yang dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya;
b. meningkatnya kapasitas dan berkembangnya kemampuan dasar serta kemampuan berusaha bagi Fakir Miskin; dan
c. terentaskannya Fakir Miskin dari kemiskinan.
Your Correction
