Correct Article 34
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Current Text
Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana dilakukan dengan cara:
a. fasilitasi penetapan batas dan pemeliharaan batas-batas wilayah negara;
b. membuka akses transportasi, informasi, dan komunikasi;
c. memfasilitasi pengembangan jaringan antar kelompok usaha;
d. penyediaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dan pelayanan umum;
e. memfasilitasi pembangunan pasar; dan/atau
f. penyediaan sarana dan prasarana dasar permukiman di kawasan perbatasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
