Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana dilakukan dengan cara: a. fasilitasi penetapan batas dan pemeliharaan batas-batas wilayah negara; b. membuka akses transportasi, informasi, dan komunikasi; c. memfasilitasi pengembangan jaringan antar kelompok usaha; d. penyediaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dan pelayanan umum; e. memfasilitasi pembangunan pasar; dan/atau f. penyediaan sarana dan prasarana dasar permukiman di kawasan perbatasan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction