Correct Article 30
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Current Text
Pemeliharaan, perlindungan, dan pendayagunaan sumber daya lokal dilakukan dengan cara:
a. bimbingan sosial dan/atau pelatihan untuk kelestarian dan pemanfaatan sumber daya lokal guna mendukung pengembangan ekonomi masyarakat;
b. advokasi pelestarian dan pemanfaatan nilai budaya, sosial, dan ekonomi, serta sumber daya lokal lainnya;
c. fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual atas sumber daya lokal; dan/atau
d. membudidayakan sumber daya unggulan setempat dengan memperhatikan kearifan lokal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
