Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN mengenai rencana aksi nasional Penanganan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) harus sudah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Your Correction