Correct Article 44
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Current Text
Peraturan PRESIDEN mengenai rencana aksi nasional Penanganan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) harus sudah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Your Correction
