Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang pertanian dilakukan dengan cara: a. memberikan akses lahan dan memfasilitasi sertifikasi hak atas tanah; b. melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan di bidang pengolahan lahan, pembibitan, pemupukan, pengairan, penggunaan teknologi tepat guna, dan pengolahan hasil panen; c. mengembangkan pusat pertumbuhan di bidang pertanian disesuaikan dengan kondisi perbatasan; dan/atau d. pengembangan usaha bersama. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang peternakan dilakukan dengan cara: a. mengembangkan pusat pertumbuhan di bidang peternakan disesuaikan dengan kondisi perbatasan; b. penyediaan bibit unggul yang sesuai dengan karakteristik lokal; c. melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan pembibitan/pembenihan, pakan, budi daya, panen dan pasca panen, kesehatan hewan, penggunaan teknologi tepat guna, dan pengolahan hasil ternak; dan/atau d. pengembangan usaha bersama. (3) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang perikanan dilakukan dengan cara: a. mengembangkan pusat pertumbuhan di bidang perikanan disesuaikan dengan kondisi perbatasan; b. melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan pembibitan/pembenihan, pakan, budi daya perikanan, panen dan pasca panen, pengolahan perikanan, dan penggunaan teknologi tepat guna; c. pengembangan budi daya unggulan perikanan sesuai dengan potensi setempat; dan/atau d. pemberian bantuan bibit dan alat perikanan. (4) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang kerajinan dilakukan dengan cara: a. mengembangkan pusat pertumbuhan di bidang kerajinan disesuaikan dengan kondisi perbatasan; b. memfasilitasi usaha di bidang jasa industri kecil dan kerajinan; c. memberikan akses sumber bahan baku, sumber teknologi, dan sumber pembiayaan dengan mengutamakan penggunaan bahan baku lokal; d. melakukan bimbingan teknis dan/atau pelatihan pengembangan produk, penggunaan teknologi tepat guna; e. pengembangan desain produk lokal; f. pendayagunaan potensi lokal; dan/atau g. pengembangan usaha bersama. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction