Correct Article 13
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Current Text
Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang usaha sektor informal dilakukan dengan cara:
a. memfasilitasi akses terhadap peluang dan/atau tempat usaha;
b. memfasilitasi kemitraan usaha;
c. memberikan bimbingan teknis dan/atau pelatihan pengelolaan, pengembangan usaha dan penggunaan teknologi sesuai dengan minat, serta potensi dan sumber lokal; dan/atau
d. memberikan perlindungan dan jaminan keberlangsungan usaha terhadap resiko usaha.
Your Correction
