Correct Article 23
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Current Text
Peningkatan keamanan berusaha dan pengamanan sumber daya kelautan dan pesisir dilakukan dengan cara:
a. penetapan batas wilayah perairan INDONESIA;
b. peningkatan patroli di wilayah perairan untuk mencegah penangkapan ikan illegal oleh nelayan asing;
c. memberikan bimbingan sosial dan/atau pelatihan teknis penggunaan alat penangkap ikan yang memenuhi standar teknis dan keamanan;
d. advokasi masyarakat untuk berpartisipasi melarang penggunaan bahan peledak dan racun ikan dalam penangkapan ikan serta pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun;
e. pencegahan pengerukan pasir pantai;
f. fasilitasi akses informasi mengenai kondisi cuaca dan keadaan berbahaya kepada masyarakat; dan/atau
g. fasilitasi pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu untuk keamanan nelayan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
