Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peningkatan keamanan berusaha dan pengamanan sumber daya kelautan dan pesisir dilakukan dengan cara: a. penetapan batas wilayah perairan INDONESIA; b. peningkatan patroli di wilayah perairan untuk mencegah penangkapan ikan illegal oleh nelayan asing; c. memberikan bimbingan sosial dan/atau pelatihan teknis penggunaan alat penangkap ikan yang memenuhi standar teknis dan keamanan; d. advokasi masyarakat untuk berpartisipasi melarang penggunaan bahan peledak dan racun ikan dalam penangkapan ikan serta pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun; e. pencegahan pengerukan pasir pantai; f. fasilitasi akses informasi mengenai kondisi cuaca dan keadaan berbahaya kepada masyarakat; dan/atau g. fasilitasi pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu untuk keamanan nelayan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction