Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bantuan Permodalan dilakukan dengan cara: a. memberikan bantuan stimulan modal usaha; b. memfasilitasi akses ke lembaga keuangan; dan/atau c. memberikan bantuan alat tangkap ikan dan penyediaan sarana pembudidayaan hasil laut.
Your Correction