Correct Article 19
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Current Text
Bantuan Permodalan dilakukan dengan cara:
a. memberikan bantuan stimulan modal usaha;
b. memfasilitasi akses ke lembaga keuangan; dan/atau
c. memberikan bantuan alat tangkap ikan dan penyediaan sarana pembudidayaan hasil laut.
Your Correction
