Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Perawatan tahanan adalah proses pelayanan tahanan yang dilaksanakan mulai dari penerimaan sampai dengan pengeluaran tahanan dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN).
2. Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan dalam RUTAN/Cabang RUTAN.
3. Petugas RUTAN/cabang RUTAN adalah Petugas Pemasyarakatan yang diberi tugas untuk melakukan perawatan tahanan di RUTAN/Cabang RUTAN.
4. Menteri adalah Menteri yang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perawatan tahanan.