Correct Article 27
PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN
Current Text
(1) Barang-barang milik tahanan yang meninggal dunia, harus segera diserahkan kepada keluarga atau ahli warisnya dengan dibuatkan Berita Acara Penyerahan.
(2) Apabila barang-barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan tidak ada yang menerima, maka barang tersebut menjadi milik negara atau dimusnahkan.
(3) Dalam hal barang-barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengandung bibit penyakit yang berbahaya, segera dimusnahkan.dengan dibuat berita acara.
Your Correction
